Logo Bloomberg Technoz

Selain itu ia menilai perlu adanya jaminan risiko dari Bank Indonesia maupun Kementerian Keuangan bagi pelaku ekspor dan impor yang menyimpan devisanya di bank dalam negeri. Hal ini mengingat dalam waktu tiga bulan ada risiko depresisasi dan apresiasi mata uang.

“Harus ada insentif untuk mengurangi resiko dari dua hal seperti suku bunga karena mereka minjamnya dalam bentuk dolar sebagian, ataupun risiko nilai tukar ketika depresisasi dan apresisasi dalam 3 bulan,” ungkap Tauhid.

Sebelumnya Presiden Joko 'Jokowi' Widodo telah mewajibkan para eksportir untuk menyimpan DHE paling tidak 30% di dalam sistem keuangan Indonesia selama minimal tiga bulan. Aturan yang mulai berlaku Agustus mendatang itu mewajibkan eksportir di sektor hasil pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan untuk menyimpan devisanya di perbankan dalam negeri.

(arf/evs)

No more pages