“SWI memerintahkan pengembalian kerugian masyarakat kepada setiap entitas ilegal yang dihentikan kegiatannya. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi, apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke Kepolisian,” katanya.
Pemberantasan terhadap investasi ilegal sangat tergantung pada peran serta masyarakat. Sepanjang masyarakat masih tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran, maka para pelaku akan terus bermunculan dengan modus-modus baru.
"Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam list entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx," ungkap Tongam.
Daftar 10 investasi ilegal yang ditutup Satgas Waspada Investasi di Januari 2023:
- PT Satu Solusi Intermedia Utama/Indonetwork -> Penawaran investasi melalui marketplace dan jasa digital marketing tanpa izin
- PT Bina Asia Propertindo (Cicilsewa) -> Penawaran pembiayaan properti tanpa izin
- ourcitrusindo.com (duplikasi PT Gemilang Citrus Berjaya) -> Penawaran perjalanan ibadah Haji dan Umroh tanpa izin dengan menduplikasi nama PT Gemilang Citrus Berjaya
- Ayostore.id -> Penyelenggara e-commerce serta menawarkan perjalanan ibadah umroh tanpa izin
- Realms of Ruby -> Penyelenggara aset kripto tanpa izin
- konsor.io -> Penyelenggara aset kripto tanpa izin
- Go-Star -> Money game dengan modus kerja sama toko online tanpa izin
- https://www.megoindonesia.com (duplikasi Mego Supply Indonesia) -> Money game atau penawaran investasi tanpa izin dengan menduplikasi nama Mego Supply Indonesia
- https://gold-mining.co/?G=&id=ARRAZZAQ01 -> Penyelenggara trading tanpa izin
- KGRS (Komunitas Gotong Royong Sejahtera) -> Penawaran pelunasan utang tanpa izin.
(roy/hps)