Cek Langsung ke China
Luhut lantas mengungkapkan Ketua KPK Firli Bahuri sudah sempat mengecek langsung ke China untuk menelusuri kegiatan ekspor ilegal ini. Namun, dia enggan membeberkan hasil tersebut.
"Tunggu tanggal mainnya," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dian Patria membeberkan adanya temuan selisih nilai ekspor bijih atau ore nikel ilegal ke China senilai Rp14,5 triliun.
Angka ini didapatkan saat KPK membandingkan data ekspor bijih nikel di Badan Pusat Statistik (BPS) dengan data di laman Bea Cukai China, pada periode Januari 2020 hingga Juni 2022.
Hal ini merujuk pada data pemerintah China yang mengimpor bijih nikel sebanyak 5,3 juta ton selama periode tersebut. Menurut data tersebut, Indonesia mengekspor bijih nikel 3,39 juta ton pada 2020; 839.100 ton pada 2021; dan 1,08 juta ton pada 2022.
Berdasarkan data tersebut, KPK menemukan selisih nilai ekspor pada 2020 senilai Rp8,6 triliun; 2021 senilai Rp2,7 triliun; dan Rp3,1 triliun pada periode Januari—Juni 2022.
Seluruh transaksi ini ilegal karena pemerintah telah melarang ekspor ore nikel sejak, Januari 2020.
Akan tetapi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sangsi bijih nikel Indonesia sebanyak lebih dari 5 juta ton bisa lolos begitu saja ke Negeri Panda. Terlebih, untuk bisa dikapalkan ke luar negeri, komoditas mineral logam itu harus melalui berbagai persyaratan dan peraturan yang ketat.
“Lolosnya ini seperti apa [...] 5 juta, masak segede itu sih? Makanya, ini lagi diinvestigasi. Mungkin ada perbedaan pencatatan kode HS, tetapi kita lihat nanti. Tunggu, saya juga komunikasi dengan [Ditjen] Bea Cukai,” ujar Menteri ESDM Arifin Tasrif, awal bulan ini.
(ibn/wdh)