Kejaksaan Periksa Airlangga Hartarto Soal Korupsi Minyak Goreng
Fransisco Rosarians Enga Geken
18 July 2023 13:15
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai saksi kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO). Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) akan memeriksa Ketua Umum Partai Golkar tersebut sekitar pukul 16.00 WIB.
"Benar, ada pemeriksaan [Airlangga Hartarto], ada panggilan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Selasa (18/7/2023).
Kejaksaan sebenarnya sudah menuntaskan pengusutan kasus korupsi yang menjerat lima terpidana hingga tingkat kasasi. Mahkamah Agung pun menguatkan hukuman kepada para terpidana dengan 5-7 tahun penjara.
Lima terpidana tersebut adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indra Sari Wisnu Wardhana; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; dan General Manager bidang General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang. Selain itu, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA; dan Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Akan tetapi, Kejaksaan Agung kemudian membuka penyelidikan dan penyidikan baru pada kasus tersebut. Berbekal keputusan pengadilan, penyidik menjerat tiga korporasi sebagai tersangka yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Menurut Ketut, pemeriksaan Airlangga memang berkaitan dengan penyidikan terhadap tiga perusahaan tersebut.