Data Pribadi Sering Bocor, Jokowi Belum Juga Bentuk Komisi PDP
Fransisco Rosarians Enga Geken
17 July 2023 21:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi seolah membiarkan terus terjadinya kasus kebocoran data pribadi masyarakat Indonesia. Padahal, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sudah mengesahkan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), September 2022.
Dalam beleid tersebut, pengelola serta pencuri dan penyebar data pribadi sebenarnya berpotensi mendapatkan sanksi. Akan tetapi, sesuai Pasal 58-60, pengawas dan pemberi sanksi pada kasus kebocoran data pribadi adalah lembaga atau komisi PDP.
Hingga nyaris satu tahun, Jokowi belum juga membentuk Komisi PDP tersebut. Meski, secara aturan, pemerintah memang masih punya waktu dua tahun atau hingga Oktober 2024 untuk membentuk lembaga pengawas pengelolaan data pribadi tersebut.
"Seharusnya (penerapan UU PDP) bisa lebih cepat jika pemerintah sudah membentuk lembaga serta turunan UU nya." kata Pakar Keamanan Siber, Pratama Persadha dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/7/2023).
Menurut dia, pemerintah kemungkinan masih memberikan waktu transisi kepada lembaga pemerintah dan perusahaan yang mengelola data pribadi. Mereka memang harus melengkapi sejumlah ketentuan untuk mendapatkan izin mengelola dan menyimpan data masyarakat.