Logo Bloomberg Technoz

Ditjen Pajak Raup Rp3,15 T dari Setoran Pajak Digital

Elisa Valenta
17 July 2023 20:20

Ilustrasi media sosial. (Photo by Tracy Le Blanc via pexels)
Ilustrasi media sosial. (Photo by Tracy Le Blanc via pexels)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mencatat penerimaan pajak dari perusahaan-perusahaan digital mencapai Rp3,15 triliun sepanjang semester I 2023.

Sampai dengan 31 Juni 2023, pemerintah telah menunjuk 156 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Jumlah tersebut termasuk lima pemungut PPN PMSE yang ditunjuk pada bulan Juni 2023 yakni Corel Corporation, Foxit Software Incorporated, Sendinblue SAS, Twitch Interactive, Inc., dan NCS Pearson, Inc.

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, 135 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran pajak digital sebesar Rp13,29 triliun. 

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp3,15 triliun setoran tahun 2023,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam keterangan resmi Senin (17/7).