Sejak 2009, kata Sri Mulyani, Indonesia bahkan telah aktif memainkan peranan penting dalam transparansi perpajakan internasional melalui keanggotaan pada Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes.
"Penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Core Tax) juga akan berkontribusi memastikan data perpajakan yang komprehensif dan terintegrasi," katanya.
Untuk diketahui, FATF adalah organisasi inter-governmental yang dibentuk tahun 1989 oleh G-7, dengan tujuan untuk mengembangkan sistem dan infrastruktur untuk mencegah dan memberantas kegiatan pencucian uang dan kemudian dikembangkan untuk memberantas kegiatan pendanaan terorisme dan pendanaan pengembangan senjata pemusnah massal.
Setelah menjadi anggota FATF, Indonesia nantinya diharuskan untuk secara teratur meninjau dan memperbarui kebijakan dan praktik terkait pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme untuk memastikan bahwa Indonesia mematuhi standar internasional yang ditetapkan oleh FATF.
Selain itu, Indonesia juga diharuskan untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan dan inisiatif yang dipimpin oleh FATF untuk meningkatkan kerja sama internasional dalam hal pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
(evs)