Sebagai informasi sumber pendaan proyek IKN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Indonesia (PP) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran Dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Dalam Pasal 3 Bab II tentang Sumber dan Skema Pendanaan disebutkan bahwa pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah khusus IKN bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Perkembangan Investor
Bambang mengatakan bahwa untuk investor yang masuk, saat ini masih dalam tahap Pra-Feasibility Study (FS) dengan menghitung biaya investasi. "Proyeksi investasi masih liquid nilainya, tapi sudah lebih dari 80 investor yang benar-benar serius," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah melepas PT Bina Karya (Persero) kepada Otorita Ibu Kota Negara (IKN). Bina Karya nantinya akan menjadi badan usaha yang akan mengawal seluruh investasi masuk di ibu kota baru.
"Bina Karya sedang di tahap di due diligence untuk nanti kuasa pemegang saham akan dialihkan dari Kementerian BUMN ke IKN," tutupnya
(krz/evs)