Dalam laporan tersebut, Swatch mengatakan penyitaan tersebut ilegal karena jam tangan itu bukan sebuah publikasi yang dapat dilarang di bawah PPPA.
Mengenai hal ini, Kementerian Dalam Negeri Malaysia tidak segera menanggapi permintaan komentar dari Bloomberg News. Nizam Bashir, kuasa hukum Swatch Group (Malaysia), menolak untuk berkomentar saat dihubungi via telepon.
Sementara itu, dilaporkan oleh MalayNail, kasus ini dijadwalkan untuk diajukan ke Mahkamah Tinggi Malaysia pada 20 Juli. Rencananya, permohonan izin peninjauan ulang dari Swatch disidangkan oleh hakim Amarjeet Singh Serjit Singh.
--Dengan asistensi dari Ram Anand dan Kok Leong Chan.
(bbn)
No more pages