Menurut Cak Imin, fungsi gubernur selama ini tak efektif. Koordinasi juga tidak menjadi lebih cepat padahal memiliki pos anggaran yang cukup besar.
Aturan tentang kepala daerah dimuat dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Aturan tersebut merupakan perubahan kedua atas Undang Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014.
Hal-hal penting yang diatur dalam UU ini antara lain bahwa partai politik yang dapat mendaftarkan pasangan calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota merupakan partai politik yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(ezr/frg)
No more pages