Hingga kini, Polemik perebutan Partai Demokrat antara kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY dan Moeldoko belum usai. Bahkan, perseteruan tersebut kini memasuki babak baru setelah MA resmi memulai tahapan persidangan perkara nomor 128 PK/TUN/2023 tersebut.
Berdasarkan laman Mahkamah Agung, majelis hakim yang akan memeriksa PK Moeldoko itu bakal diketuai oleh Hakim Agung Yosran; dengan anggota Hakim Agung Lulik Tri Cahyaningrum, dan Hakim Cerah Bangun. Persidangan akan memiliki Panitera Pengganti Adi Irawan.
Dihubungi terpisah, Juru bicara DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra pun membenarkan informasi mulai bergulirnya proses hukum lanjutan melalui PK Moeldoko. Meski demikian, dia enggan memberikan respon lebih detail.
Awal Duduk Perkara
Kasus itu bermula dari KLB Demokrat yang diselenggarakan di Deli Serdang, Sumatera Utara pada Jumat, 5 Maret 2021. AHY sendiri terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat melalui Kongres V Partai Demokrat di JCC Senayan, Jakarta, Maret 2020. Dia terpilih secara aklamasi menggantikan ayahnya, Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY.
Merespons hal tersebut, sejumlah elit dan senior Partai Demokrat mulai resah dan menolak tongkat estafet pada keluarga Cikeas tersebut yang akhirnya pun menggelar Kongres Luar Biasa Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara.. KLB yang bertempat di The Hill Hotel and Resort, Sibolangit, itu menetapkan KSP Moeldoko menjadi Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025.
Akan tetapi, langkah kepengurusan tandingan ini berjalan terseok. Kementerian Hukum dan HAM menolak mengesahkan hasil KLB Moeldoko cs itu.
Moeldoko cs kemudian mengajukan gugatan pengesahan AD/ART Kepengurusan AHY ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN). Akan tetapi, gugatan tersebut kalah pada tingkat pertama, banding, hingga kasasi. Hingga kemudian, dia kembali mengajukan perlawanan melalui tahap PK.
Belakangan, sejumlah elit Partai Demokrat, termasuk AHY dan SBY pun telah berulang kali membahas tentang PK Moeldoko. Mereka pun mengklaim punya petunjuk PK tersebut menjadi upaya sejumlah pihak untuk melakukan kudeta terhadap Partai Demokrat jelang Pemilu 2024.
Bukan hanya soal jabatan AHY, PK Moeldoko juga disebut mengancam majunya Anies Rasyid Baswedan sebagai calon presiden pada Pemilu 2024. Hal ini bisa terjadi jika PK tersebut dikabulkan dan Moeldoko menarik Demokrat dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) yang mengusung Anies. Sehingga koalisi PKS dan Partai Nasdem belum memenuhi presidential threshold sebesar 20%.
(ibn/ggq)