Adapun, penetapan HR terbaru CPO tersebut termaktub dalam Keputusan Menteri Perdagangan No. 1157/2023 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk periode 16—31 Juli 2023.
“Saat ini HR CPO mengalami peningkatan yang menjauhi ambang batas sebesar US$680/MT. Untuk itu, merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan [PMK] yang berlaku saat ini maka pemerintah mengenakan BK CPO sebesar US$33 per metrik ton dan PE CPO sebesar US$85 per metrik ton untuk periode 16–31 Juli 2023,” terang Budi.
Pungutan ekspor CPO pada paruh kedua Juli merujuk pada lampiran huruf C PMK No.103/2022 jo. No.154/2022 yang sebesar US$85 per metrik ton. Nilai BK dan PE CPO tersebut juga meningkat dibandingkan periode 1–15 Juli 2023.
(wdh)