Menurut dia, tim kuasa hukum tetap menggunakan kode huruf karena Irwan pun hanya menyebutkan hal tersebut saat membuat berita acara pemeriksaan (BAP). Bahkan, kata dia, Irwan mengulangi kesaksian yang sama tentang XYZ saat menjadi saksi bagi tersangka Windy Purnama.
Dalam perkara tersebut, Windy sendiri disebut sebagai orang kepercayaan Irwan. Keduanya diduga mengetahui orang-orang yang menjadi perantara pemberian uang korupsi kepada sejumlah tokoh penting.
Maqdir memastikan kliennya akan membuka identitas XYZ. Hal ini menjadi penting karena Irwan ingin lepas atau setidaknya mengurangi dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus tersebut.
Dalam dakwaan, Jaksa menuduh Irwan Herawan telah melakukan korupsi dan mengambil uang proyek Bakti hingga Rp119 miliar. Tindakan pidana Irwan tersebut turut membuat proyek Bakti menimbulkan kerugian pada negara hingga Rp8,03 triliun.
"Tidak benar sejumlah itu dikuasai sendiri oleh Terdakwa Irwan Hermawan," kata Maqdir.
Menurut dia, kliennya menyetor Rp500 juta tiap bulan kepada Johnny G Plate yang saat itu menjabat Menteri Kominfo. Hal tersebut berlangsung selama 20 bulan sehingga totalnya mencapai Rp10 miliar. Irwan juga memberikan uang Rp4 miliar kepada Johnny pada kesempatan lainnya.
Selain itu, Irwan juga sempat mengirimkan uang senilai Rp2,4 miliar pada Elvano Hatorangan; SG$200 ribu pada Direktur Bakti, Anang Achmad Latif; dan Feriandi Mirza sebesar Rp300 juta. Seluruhnya diberikan sebagai fasilitas perjalanan dinas Johnny ke sejumlah negara.
Meski belum detil, Irwan juga mengatakan, sejumlah uang juga diberikan kepada X, Y, dan Z. Salah satunya untuk membantu menyelesaikan masalah hukum proyek Bakti yang mulai terendus pemerintah dan aparat penegak hukum.
Belakangan, Irwan juga ingin mengurangi tuduhan dalam dakwaan dengan mengembalikan uang senilai Rp8 miliar kepada Kejaksaan. Hal ini dilakukan secara bertahap selama proses pemeriksaan penyidik di JamPidsus.
"Akan tetapi sayangnya di dalam surat dakwaan tidak disebut-sebut adanya pengembalian uang Rp8 miliar. Ini sebagai bentuk pengurangan kewajiban dari Irwan," kata Maqdir.
Sosok S, Pengembali Uang Rp27 Miliar
Nominal Rp27 miliar menarik perhatian publik karena kerap dikaitan dengan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo. Irwan disebut menggelontorkan uang kepada Dito yang saat itu menjadi staf khusus dari Menteri Koordinator bidang Ekonomi Airlangga Hartarto. Dia meminta bantuan menteri termuda tersebut untuk mencegah penyelidikan pada proyek Bakti.
Kejaksaan sendiri sudah memeriksa Dito pada 3 Juli 2023. Usai pemeriksaan tersebut, Dito dan kejaksaan seolah senada bahwa politikus Partai Golkar tersebut tak mengetahui tentang aliran uang Rp27 miliar.
Meski demikian, kejadian janggal kemudian muncul. Satu hari usai pemeriksaan Dito, seorang berinisial S mendatangi kantor Maqdir.
Orang yang disebut sebagai pihak swasta tersebut tiba-tiba menyerahkan uang kepada salah satu staf Maqdir. Jumlahnya Rp27 miliar dalam bentuk uang tunai mata uang dolar Amerika Serikat. Uang tersebut kemudian diserahkan Maqdir kepada penyidik Kejaksaan Agung, 13 Juli lalu.
"Inisialnya S tapi latar belakang dan asal dari mana, maksud, dan tujuannya sampai hari ini kami tidak tahu," kata Direktur Penyidikan JamPidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi.
(frg)