Moeldoko cs kemudian mengajukan gugatan pengesahan AD ART Kepengurusan AHY ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN). Akan tetapi, mantan panglima TNI tersebut kalah pada tingkat pertama, banding, hingga kasasi. Kemudian dia mengajukan lagi perlawanan melalui tahap PK.
Berdasarkan laman Mahkamah Agung, majelis hakim yang akan memeriksa PK Moeldoko diketuai Hakim Agung Yosran; dengan anggota Hakim Agung Lulik Tri Cahyaningrum, dan Hakim Cerah Bangun. Persidangan akan memiliki Panitera Pengganti Adi Irawan.
Partai Demokrat pimpinan AHY belum memberikan banyak komentar. Juru bicara DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra hanya membenarkan informasi mulai bergulirnya proses hukum lanjutan melalui PK Moeldoko. Meski demikian, dia enggan memberikan respon lebih detil.
"Iya (PK Moeldoko sudah dimulai)," kata Herzaky.
Sebelumnya, sejumlah elit Partai Demokrat, termasuk AHY dan SBY berulang kali membahas tentang PK Moeldoko. Mereka pun mengklaim punya petunjuk PK tersebut menjadi upaya sejumlah pihak untuk melakukan kudeta terhadap Partai Demokrat jelang Pemilu 2024.
Bukan hanya soal jabatan AHY, PK Moeldoko juga disebut mengancam majunya Anies Rasyid Baswedan sebagai calon presiden pada Pemilu 2024. Hal ini bisa terjadi jika PK tersebut dikabulkan dan Moeldoko menarik Demokrat dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) yang mengusung Anies. Sehingga koalisi PKS dan Partai Nasdem belum memenuhi presidential threshold sebesar 20%.
"Termasuk melalui PK KSP Moeldoko ini, maka sama saja sesungguhnya penguasa politik telah menggunakan instrumen hukum untuk menghabisi lawan-lawannya. Ini tidak sehat, ini berbahaya," kata AHY.
(frg)