Penempatan DHE SDA dalam rekening khusus ini diwajibkan terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) paling sedikit US$ 250.000 atau ekuivalennya.
"Penempatan DHE SDA ke dalam rekening khusus DHE SDA wajib dilaksanakan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran PPE," jelas Pasal 6 ayat (3).
Namun, apabila terjadi permasalahan stabilitas makroekonomi dan/atau stabilitas sistem keuangan, dapat dilakukan konversi atas DHE SDA yang ditempatkan dalam rekening khusus DHE SDA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(evs)
No more pages