Logo Bloomberg Technoz

Berikut poin-poin lebih lanjut yang diatur dalam PP DHE: 

1. Wajib Disimpan Minimal 3 Bulan

DHE tersebut wajib disimpan di lembaga keuangan domestik selambatnya pada bulan ketiga setelah transaksi ekspor tersebut terjadi. Adapun, DHE tersebut tidak boleh dikeluarkan selambatnya selama satu kuartal sejak disimpan. Artinya, eksportir paling lambat mulai memarkirkan DHE-nya pada 30 Maret jika transaksi ekspor terjadi pada 30 Januari. 

2. DHE Disimpan pada 4 Instrumen

DHE yang diparkirkan di dalam negeri dapat disimpan pada empat instrumen, yakni rekening khusus DHE, instrumen perbankan, instrumen keuangan yang diterbitkan LPEI, dan instrumen yang diterbitkan Bank Indonesia. Advertisement Secara rinci, rekening khusus DHE yang dimaksud dapat digunakan eksportir untuk membayar bea keluar, pinjaman, biaya impor, keuntungan, atau keperluan lain dari penanaman modal. 

3. Wajib Buka Rekening Paling Lambat Oktober 2023

Sebagian eksportir melakukan transaksinya melalui rekening bersama di luar negeri. Oleh karena itu, Pasal 12 mengatur eksportir tersebut agar membuka rekening bersamanya di dalam negeri selambatnya pada akhir Oktober 2023. Selain itu, rekening bersama tersebut harus dibuka di LPEI maupun bank domestik yang melakukan kegiatan usaha dalam valas. DHE tersebut harus disimpan dalam bentuk dalam valas. Namun Pasal 9 menetapkan bahwa DHE yang disimpan dalam rekening khusus DHE dapat dikonversi jika terjadi permasalahan dalam stabilitas makroekonomi maupun stabilitas sistem keuangan. 

4. Wajib Parkir 30% dari Nilai Transaksi

Pemerintah menentukan nilai DHE yang wajib disimpan dalam sistem keuangan Indonesia adalah 30% dari total transaksi. Sebagai contoh, nilai DHE yang wajib diparkir dari nilai ekspor senilai US$ 1 juta adalah US$ 300.000. Akan tetapi, eksportir dapat memarkirkan DHE-nya secara sukarela jika nilai transaksi ekspor kurang dari US$ 250.000

Kendati demikian dalam Ayat (2) Pasal 17 menentukan penyimpanan DHE secara sukarela berlaku secara mutatis mutandis. Artinya, prosedur penyimpanan DHE secara sukarela dapat berubah sesuai dengan kondisi yang mendesak. 

5. Insentif Buat Eksportir dan Lembaga Keuangan

Pemerintah juga menyiapkan insentif bagi lembaga keuangan dan eksportir yang mematuhi PP DHE. Secara rinci, lembaga keuangan yang menyediakan rekening khusus DHE akan mendapatkan fasilitas fiskal, sedangkan eksportir akan ditetapkan sebagai eksportir bereputasi baik. Selain itu, lembaga keuangan yang menyediakan layanan Rekening Khusus DHE bisa mendapatkan insentif dari kementerian, lembaga, maupun otoritas sektor terkait. Sedangkan, eksportir akan mendapatkan insentif jika menyimpan DHE-nya pada instrumen yang diterbitkan Bank Indonesia.

6. Sanksi Bagi Pelanggar

Dalam peraturan tersebut, pemerintah memperingatkan eksportir yang melanggar beleid tersebut akan mendapatkan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor.

(evs)

No more pages