Logo Bloomberg Technoz

Jokowi Resmi Teken Aturan, DHE Wajib Disimpan Minimal 3 Bulan

Elisa Valenta
14 July 2023 14:44

Presiden Jokowi Resmikan Pembukaan Papua Street Carnival, Jayapura, 7 Juli 2023. (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)
Presiden Jokowi Resmikan Pembukaan Papua Street Carnival, Jayapura, 7 Juli 2023. (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Joko 'Jokowi' Widodo resmi mewajibkan para eksportir untuk menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) paling sedikit 30% di dalam sistem keuangan Indonesia minimal selama tiga bulan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Aturan berlaku mulai 1 Agustus 2023 sebagai pengganti PP Nomor 1 Tahun 2019.

Adapun ekspor jenis komoditas yang wajib menyimpan DHE nya yakni hasil pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.

DHE hasil eksplorasi komoditas dengan nilai Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) lebih dari US$ 250.000 juga wajib disimpan di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia maupun bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valas. 

"Penempatan DHE SDA dalam Rekening Khusus diwajibkan terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor Pemberitahuan Pabean Ekspor paling sedikit US$ 250.000 atau ekuivalen," seperti termuat dalam Ayat(2) Pasal 6 yang dikutip Jumat (14/7).