Pasalnya, menurut sumber tersebut, dengan dicabutnya izin usaha justru akan menimbulkan ketidakpastian ganti rugi. Padahal, Kresna Life telah mencicil ganti rugi selama enam bulan.
Upaya mencicil itu pernah dilakukan agar pembatasan kegiatan usaha (PKU) dicabut. PKU ini sendiri dijatuhkan OJK pada 2020.
"Kresna Life pernah mencicil selama enam bulan, ini lumayan. Kalau izinnya dicabut, Kresna tidak bisa mencicil lagi ke kami," terangnya.
"OJK sebelumnya pernah ikut roadshow ke kota besar terkait skema pinjaman subordinasi. Sesampainya di Jakarta, izin usaha dicabut, kami bingung. Kalau dicabut, larinya ke likuidator, prosesnya semakin lama," sambungnya.
Pencabutan Izin oleh OJK
OJK memutuskan untuk mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Pencabutan diumumkan hari ini, Jumat (23/6/2023).
"OJK mengumumkan pencabutan izin usaha karena solvabilitas Kresna Life tetap tidak memenuhi ketentuan minimum sesuai ketentuan berlaku. Kresna Life tidak mampu menutup defisit keuangan," jelas Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Ogi Prastomyono, Jumat (23/6/2023).
OJK sebelumnya meminta Kresna Life menjalankan rencana penyehatan keuangan (RPK) sejumlah asuransi sakit, salah satunya Kresna Life, dengan skema penambahan modal. Setidaknya sudah sepuluh kali OJK memberikan arahan.
OJK bahkan telah memberikan perpanjangan waktu bagi Kresna Life menjalankan RPK. Alih-alih menjalankan arahan tersebut, asuransi di bawah Grup Kresna milik Michael Steven ini justru mengajukan pinjaman subordinasi atau subordinasi loan (SOL) sebagai langkah penyehatan.
"Sampai batas waktu, Kresna Life tidak mampu menunjukkan penambahan modal. Dengan dicabutnya izin usaha, Kresna Life wajib menghentikan kegiatan usahanya dan segera melaksanakan RUPS dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidiasi paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha," tegas Ogi.
OJK, lanjut Ogi, menetapkan PT Duta Makmur Sejahtera, selaku pengendali Kresna Life, serta Michael Steven, Direktur Utama Kresna Life Kurniadi dan Direktur Kresna Life yakni Indradi dan Hendri Wongso bersama-sama mengganti kerugian Kresna Life.
"Pelanggaran terhadap perintah tertulis memiliki dampak pidana bagi yang secara sengaja mengabaikan dan tidak melaksanakan," tandas Ogi.
(yun/dhf)