Para tersangka tersebut yakni Dion Renato Sugiarto (DIN) selaku Direktur PT IPA, Muhammad Hikmat (MUH) selaku Direktur PT DF, Yoseph Ibrahim (YOS) selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 dan Parjono (PAR) selaku VP PT KA Manajemen Properti, yakni selaku pemberi suap.
Sementara itu, pihak penerima suap yakni enam tersangka yang terdiri dari Harno Trimadi (HNO) selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian, Bernard Hasibuan (BH) selaku PPK BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya (PS) selaku Kepala BTP Jabagteng, Achmad Affandi (AFF) selaku PPK BPKA Sulsel, Fadliansyah (FAD) selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian dan Syntho Pirjani Hutabarat (SYN) selaku PPK BTP Jabagbar.
Terhadap kasus ini, KPK juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai mencapai sekitar Rp2 miliar, Rp5,6 miliar, US$20 ribu, kartu debit berisi Rp346 juta serta saldo pada rekening bank senilai Rp150 juta.
(ibn/ezr)