Lalu bagaimana duduk perkara kasus Hasbi. Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan hakim agung, pengacara dan pihak swasta dalam perkara pidana pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Budiman Gandi Suparman. Debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka tak terima pada putusan PN Semarang yang membebaskan Budiman. Dia pun meminta kuasa hukumnya, Yosep Parera memastikan majelis kasasi di MA akan menghukum Budiman.
Yosep kemudian mengontak Dadan Tri Yudianto yang memiliki kenalan orang berpengaruh di MA. Belakangan orang tersebut ternyata Hasbi Hasan. Sebagai imbalan, Heryanto mengirimkan Rp11,2 miliar kepada Dadan yang mana sebanyak Rp3 miliar disisihkan untuk Hasbi.
Keinginan Heryanto sebenarnya terkabul karena MA menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada Budiman. Namun KPK mengendus proses transaksi suap tersebut dengan menangkap Yosep Parera dan dua hakim agung yang terlibat yaitu Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
KPK lanjut membuka penyelidikan dan penyidikan baru usai para tersangka dalam OTT mendapat vonis pengadilan. Hasbi dan Dadan kemudian kena pasal berbekal dakwaan dan kesaksian Yosep di Pengadilan Tipikor Jakarta.
KPK lalu menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan hingga 20 hari sejak Rabu (12/7/2023) setelah menjadi tersangka pada 10 Mei 2023. Dia sempat mengajukan praperadilan tetapi gugatannya tidak dikabulkan hakim.
"Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka HH (Hasbi Hasan) untuk 20 hari pertama mulai tanggal 12 Juli 2023-22 Juli 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta pada Rabu (12/7/2023).
Terkait kasus Hasbi tersebut, ICW menilai tak hanya soal suap dan gratifikasi, KPK juga sebaiknya menelisik dugaan TPPU. Pengembangan penyidikan juga harus dilakukan mengingat korupsi bisa dilakukan secara bersama-sama. Mafia peradilan tidak bekerja sendirian. Kurnia menilai, MA juga harus proaktif dengan adanya temuan seperti ini. Selama ini diketahui MA cukup tertutup padahal yang harus dilakukan adalah mendukung dan memberi ruang seluasnya untuk penyelidikan korupsi.
"Maka mestinya pak Syarifuddin selaku ketua (Ketua MA) itu muncul ke hadapan masyarakat dan mungkin meminta maaf kepada masyarakat atas situasi (yang menjerat lembaganya) hari ini. Kemudian MA menjamin secara langsung dan benar-benar mendukung upaya penyelidikan korupsi yang dilakukan oleh KPK," kata Kurnia lagi.
Dia tak menampik bahwa buruknya kualitas dan integritas sejumlah hakim di institusi terhormat itu tak lepas dari seleksi yang tak patut. Apalagi diduga ada persoalan loyalitas yang tak pantas. Artinya sesama hakim bisa mengabaikan perbuatan melanggar hukum hakim lainnya demi alasan pertemanan.
Kurnia karena itu menilai, selain perbaikan seleksi hakim agung yang juga perlu ditingkatkan adalah pengawasan. Pengawas dalam hal ini sebagai contoh Komisi Yudisial (KY) yang mengawasi secara eksternal harus pula lebih aktif. Apabila ada proses dugaan etik hingga tindak pidana, KY diminta mengantarkan bukti-bukti awal kepada penegak hukum. Jemput bola dan pengawasan ini amat krusial di peradilan lantaran putusan hakim sangat besar pengaruhnya.
"Kenapa hakim itu sangat krusial karena putusan hakim itu kan harus dianggap benar sampai nanti ada putusan di atasnya yang membatasi. Oleh sebab itu, karena kesahihan dari putusan tersebut maka harus diikuti pula dengan kualitas para hakim," imbuhnya.
Seleksi Hakim
Sementara KY sehari setelah Hasbi ditahan langsung menyampaikan pernyataan. KY menyebut akan melakukan pemeriksaan etik terhadap Hasbi lantaran posisinya memang adalah hakim juga.
"Sekalipun HH (Hasbi Hasan) menjabat posisi struktural sebagai Sekretaris MA tetapi yang bersangkutan menyandang status sebagai hakim. Dengan demikian sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, KY akan melakukan pemeriksaan etik terhadap yang bersangkutan," kata Juru bicara KY Miko Ginting lewat keterangannya.
Miko juga mengakui bahwa proses seleksi hakim sangat menentukan. KY menyatakan ikut bertanggung jawab pada upaya pembenahan lembaga MA. Diketahui ada sejumlah hakim MA yang juga sudah menjadi tersangka dalam kasus itu.
"Salah satunya adalah dengan penelusuran rekam jejak terhadap para calon. KY dapat berkontribusi dalam penelusuran rekam jejak ini terutama apabila calonnya berlatar belakang hakim. KY yakin masukan yang diadopsi berdampak positif terhadap pemilihan calon yang berkualitas," tutupnya.
(ezr)