"Ada (pihak) seperti penunggang kuda, yang hanya menerima informasi tetapi kemudian diperjualbelikan. Informasi siapa yang akan dipanggil, ditersangkakan," sambungnya.
Meski begitu dia menegaskan bahwa KPK berkomitmen untuk menindak tegas pegawai KPK yang menyalahgunakan wewenang itu secara institusional dan mengusut kasus tersebut hingga tuntas.
"Jadi KPK sekali lagi dengan ini kami atas nama lembaga mohon maaf dan kami komitmen membersihkan ini semua baik perilaku yang korup, yang asusila dan yang mark up di KPK. Sekali lagi, kami akan selesaikan secara institusional berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku. Itu komitmen kami," tutur dia.
Belakangan, lembaga antirasuah itu memang diterpa berbagai kasus yang dilakukan oleh pegawai internalnya sendiri. Belum lama ini, Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkap ada pungutan liar di Rutan KPK. Nilai itu ditaksir mencapai Rp4 miliar.
KPK pun kemudian juga mengakui soal adanya kasus pelecehan seksual atau perlakuan asusila terhadap istri tahanan yang dilakukan oleh pegawai.
Namun kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihak lembaga antirasuah telah menjatuhkan sanksi kepada petugas rumah tahanan yang melakukan tindakan asusila tersebut.
"Terkait pelanggaran etik perbuatan asusila oleh petugas rutan, Dewan Pengawas KPK telah memberikan sanksi sesuai putusan sidang etik," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (23/6/2023).
Selanjutnya, ada juga pegawai KPK juga kedapatan melakukan mark-up anggaran perjalanan dinas hingga mencapai Rp550 juta.
Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Harefa mengatakan, kasus ini terungkap saat atasan dan tim kerja pegawai tersebut mengajukan laporan ke Inspektorat KPK.
(ibn/ezr)