Logo Bloomberg Technoz

Tidak banyak informasi terkait Sean William Henley. Menariknya, OJK menerbitkan daftar pembekuan izin wakil perantara perdagangan efek (WPPE) & wakil penjamin emisi efek (WPEE) kurang dari satu tahun setelah penetapan jajaran direksi BEI 2012-2015.

Dari sekian banyak nama, ada Sean William Henley yang izinnya dibekukan. Pembekuan tersebut ditetapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK saat itu, Nurhaida, pada tanggal 4 Oktober 2013. 

Kasus Sean William Henley

Pekan lalu, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) berhasil menangkap Sean William Henley. Penangkapan dilakukan setelah sebelumnya Sean sempat buron.

Penangkapan tersebut terkait sebuah yang terjadi antara periode 2016 hingga 2020. Ia menawarkan produk berupa High-Yield Promissory Notes (HYPN) kepada masyarakat untuk menempatkan dananya di PT Indosterling Optima Investa dalam kurun waktu tertentu.

Para nasabah dijanjikan bunga sebesar 9% hingga 13% yang nantinya disetorkan setiap bulan ke pemegang HYPN. Sean sendiri merupakan Direktur Indosterling Optima Investa.

Total 1.041 orang yang menjadi nasabah hingga jumlah kewajiban yang harus dibayarkan Indosterling Optima Sekitar Rp1,8 Triliun. Namun, Terpidana dan perusahaan tidak mampu mengembalikan dana tersebut.

Selain itu, PT Indosterling Optima Investa bukanlah lembaga bank atau non-perbankan yang sudah mempunyai izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan.


Respons Manajemen

Perusahaan penyedia jasa teknologi informasi, PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH) buka suara terkait penangkapan Sean William Henley. Di perusahaan ini, Sean menjabat sebagai komisaris utama.

"Komisaris Utama Perseroan, Bapak Sean William Henley dijemput di kediamannya di Jakarta Utara pada Kamis malam tanggal 6 Juli 2023 dan dibawa ke Rutan Salemba untuk menjalani pidananya," tulis manajemen dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (13/7).

Sean William Henley dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 5937 K/Pid.Sus/2022 Tanggal 28 November 2022 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Terpidana terbukti secara sah melakukan tindak pidana Perbankan sebagaimana melanggar Pasal 46 Jo Pasal 16 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Sean William Henley akan menjalankan pertanggung jawaban atas putusan tindak pidana Perbankan dengan menjalankan masa hukuman sesuai putusan.

"Tidak ada dampak material atas operasional perseroan dikarenakan operasional tidak berpengaruh secara langsung atas pemberitaan ini," imbuh manajemen.

(yun/dhf)

No more pages