Hasbi Hasan Dituduh Makelar Perkara di MA
Peran Hasbi Hasan sebagai makelar perkara di tubuh MA terkuak saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan hakim agung, pengacara dan pihak swasta. Salah satunya perkara yang diperdagangkan adalah Kasasi kasus pidana pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Budiman Gandi Suparman.
Dalam kasus tersebut, debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka tak terima pada putusan PN Semarang yang membebaskan Budiman. Dia pun meminta kuasa hukumnya, Yosep Parera memastikan majelis Kasasi di MA akan menghukum Budiman.
Heryanto kemudian berkomunikasi dengan Dadan Tri Yudianto yang memiliki kenalan orang berpengaruh di MA. Belakangan orang tersebut ternyata adalah Hasbi Hasan. Sebagai imbalan, Heryanto mengirimkan Rp11,2 miliar kepada Dadan yang sebanyak Rp3 miliar di antaranya diberikan pada Hasbi.
Keinginan Heryanto sebenarnya terkabul karena MA menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada Budiman. Akan tetapi, KPK justru mengendus proses transaksi suap tersebut dengan menangkap Yosep Parera dan dua hakim agung yang terlibat yaitu Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
KPK kemudian membuka penyelidikan dan penyidikan baru usai para tersangka dalam OTT mendapat vonis pengadilan. Lembaga antirasuah tersebut menjerat Hasbi dan Dadan berbekal dakwaan dan kesaksian dalam persidangan Yosep Parera di Pengadilan Tipikor Jakarta.
(frg)