Mahkamah Agung Surati Jokowi, Hasbi Hasan Diberhentikan Sementara
Fransisco Rosarians Enga Geken
13 July 2023 20:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Syarifuddi mengirimkan dua surat kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Hal ini dilakukan berkaitan dengan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menahan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.
Juru bicara MA, Hakim Agung Suharto mengatakan, surat pertama bernomor 126/KMA/Kp/02.2/7/23 berisi permohonan pemberhentian sementara Hasbi Hasan sebagai aparatur sipil negara yang memiliki jabatan Sekretaris MA.
"Status kepegawaian Sekretaris Mahkamah Agung R I Bpk.Prof. DR.H. Hasbi Hasan SH, MH paska ditetapkannya sebagai tersangka dan di tahan oleh penyidik KPK," kata Suharto melalui pesan singkat, Kamis (13/7/2023).
Surat kedua, kata Suharto, bernomor 127/KMA/Kp.04.5/7/2023. Surat tersebut berisi penunjukkan pejabat pelaksana tugas atau plt Sekretaris MA. Syarifuddin mengusulkan Kepala Badan Pengawasan, Sugiyanto kepada Presiden Jokowi.
Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara, Rabu (12/7/2023). Lembaga antirasuah tersebut mengeklaim memiliki bukti Hasbi telah menerima Rp3 miliar saat membantu pengurusan kasasi kasus pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.