Logo Bloomberg Technoz

Lalu, pelayanan akademik Politeknik Pekerjaan Umum, royalti atas lisensi hak kekayaan intelektual dari hasil pengkajian, denda administratif atas pelanggaran administratif jasa konstruksi, penggunaan peralatan konstruksi biaya jasa pengelolaan sumber daya Air, dan sewa rumah negara tapak serta sewa satuan rumah susun.

Pengerjaan infrastruktur jalan tol ruas Jakarta-Serpong. (Dok Dimas Ardian/Bloomberg)


PP yang baru tersebut, Budhi mengatakan, juga mengatur pemberian keringanan dan insentif kepada UMKM, mahasiswa, pengguna layanan yang mengalami keadaan di luar kemampuan dan/atau kondisi kahar.

Keringanan berupa tarif dengan pertimbangan tertentu antara lain dalam rangka mendukung pengembangan UMKM, masyarakat tidak mampu, mahasiswa, dan kebijakan pemerintah (misal: soal pemanfaatan energi baru terbarukan).

Selain itu juga derajat kontribusi pemanfaat pada pengelolaan sumber daya air, faktor keringanan sewa rumah negara dan faktor penyesuai sewa satuan rumah susun, keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, dan penyelenggaraan kegiatan sosial dan kenegaraan.

PNBP Layanan Air

Direktur PNBP Kementerian Keuangan Wawan Sunarjo menambahkan, salah satu poin penting lainnya adalah soal pengelolaan PNBP Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) yang dilakukan oleh Perum Jasa Tirta I dan Perum Jasa Tirta II melalui meekanisme Mitra Instansi Pengelola (MIP) PNBP.

Dengan skema tersebut, pendapatan dari BJPSDA merupakan pendapatan MIP dan Menteri PUPR menetapkan besaran tarif yang harus disetorkan ke kas negara setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.  

"Dalam pengelolaan BJPSDA oleh Perum Jasa Tirta I dan Perum Jasa Tirta II  diperlukan penguatan kerja sama pengelolaan PNBP antara Kementerian PUPR dan Perum Jasa Tirta I dan Perum Jasa Tirta II," kata Wawan.

Pembangunan bendungan Sepaku Semoi di Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (8/3/2023). (Rony Zakaria/Bloomberg)


Direktur Pengembangan Usaha Jasa Tirta II Dikdik Permadi Yoffana menyambut baik hadirnya PP terbaru terkait PNBP tersebut. Menurutnya, dengan adanya aturan tersebut, dapat menjadi dasar yang lebih kuat dalam pengelolaan pemanfaatan sumber daya air.

"Contohnya di Bendungan Jatiluhur, selain untuk air baku, kami mengelola potensi PLTA sebesar 187 MW dan juga ada kegiatan wisata yaitu hotel, camping ground, restoran/istora, waterpark, dengan perkiraan jumlah pengunjung sekitar 160.00 orang/tahun," ujarnya.

(krz/wdh)

No more pages