Dia pun menegaskan jika pengembalian uang tersebut belum tentu akan mempengaruhi sanksi hukum dalam dakwaan Irwan Hermawan.
"Apakah uang tersebut mengurangi hukuman Irwan? Belum tentu karena uang ini belum jelas. Maka langkah hukum kami yang pertama adalah membuat terang dulu sehingga langkah kami akan diamankan terlebih dahulu," jelasnya.
Maqdir Ismail hari ini mendatangi kantor Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia membawa uang dalam pecahan dolar AS senilai Rp27 miliar yang dia sebut dikembalikan pihak swasta keapda kiennya. Sebelumnya disebut bahwa Irwan mengaku disuruh untuk membagi-bagikan uang agar kasus BTS Bakti terhindar dari penyelidikan dan penyidikan Kejaksaan.
Sebelumnya usai sidang dakwaan terhadap Irwan, Maqdir Ismail menyebut bahwa ada pihak yang telah mengembalikan uang senilai Rp27 miliar kepada kliennya. Oleh karena itu dia akan menyerahkannya kepada Kejaksaan Agung.
Dia mengatakan bahwa kliennya hanya sebatas kurir karena itu hanya menjalankan permintaan untuk mengantarkan uang. Secara total uang yang dibagi-bagikan agar kasus ini dipetieskan adalah Rp119 miliar. Maqdir membenarkan ada jumlah Rp27 miliar tetapi dia menolak menyebut nama penerimanya.
(ibn/ezr)