Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo
Status Rp27 M Sumir, Belum Tentu Ringankan Hukuman Terdakwa BTS
Sultan Ibnu Affan
13 July 2023 16:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami status uang sebesar Rp27 miliar yang dikembalikan Maqdir Ismail yang merupakan pengacara terdakwa kasus korupsi menara BTS 4G Bakti Kominfo Irwan Hermawan. Kejaksaan belum bisa menentukan status uang tersebut.
Direktur Penyelidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan bahwa pendalaman perlu dilakukan mengenai uang tersebut agar bisa mengetahui duduk perkaranya.
"Diketahui asal-usul, kedudukan uang ini harus kami buat terang karena perlakuan dan dampak hukumnya akan berbeda-beda. Sehingga tanpa kejelasan asal-usul, kaitan dengan perkara ini, maka uang ini tentu saja perlakuannya kami juga harus memperhitungkan dengan tepat," kata Direktur Penyelidikan (Dirdik) Jampidsus dalam konferensi pers, Kamis (13/7/2023).
Pasalnya, kata dia, uang tersebut hingga kini masih belum jelas kedudukannya apakah berasal dari perkara kasus BTS Kominfo atau mungkin berkaitan dengan perkara lain.
"Apakah benar bisa dipergunakan untuk alat bukti atau untuk memulihkan kerugian negara atau malah sekadar barang temuan. Karena hukumnya akan jauh berbeda," ujar dia.