Logo Bloomberg Technoz

Wamen BUMN: Syarat Insentif Kendaraan Listrik Menyulitkan Pembeli

Krizia Putri Kinanti
13 July 2023 16:30

Wakil Menteri BUMN I Pahala Nugraha Mansury. (Dok. BUMN)
Wakil Menteri BUMN I Pahala Nugraha Mansury. (Dok. BUMN)

Bloomberg Technoz, Jakarta — Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) I Pahala Nugraha Mansury menilai kriteria penerima insentif pembelian kendaraan listrik perlu ditinjau kembali agar adopsi electric vehicle (EV) di Indonesia bisa lebih terakselerasi.

Menurut Pahala, selama ini masih banyak ‘persyaratan’ yang membatasi pembeli kendaraan listrik dalam skema insentif kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) tersebut.

"Padahal subsidi yang selama ini diberikan untuk BBM [bahan bakar minyak] tidak ada persyaratan itu. Dengan demikian, diperlukan kebijakan yang bisa mendorong masyarakat [untuk memanfaatkan insentif tersebut], sehingga bisa penggunaan kendaraan berbasis listrik bisa lebih didorong," katanya di sela EBTKE Conex 2023, Kamis (13/7/2023).

Sekadar catatan, insetif itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 38/2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Pahala menambahkan penggunaan sepeda motor listrik masih sangat sedikit meski pemerintah telah mengguyur insentif yang tidak sedikit. Infrastruktur pendukung kendaraan listrik pun masih belum optimal.

Pengemudi Ranger App mempraktekan swap baterai di Garut, Jawa Barat, Rabu (17/5/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)