Berdasarkan pantauan, Maqdir datang sekitar pukul 10.15 WIB. Dia membawa bergepok-gepok uang tunai mata uang dolar Amerika Serikat sebesar US$ 1,8 juta. Jika dirupiahkan, nominal itu memang hampir setara dengan Rp27 miliar.
"Sebagaimana komitmen kami, atas nama klien kami Irwan. Jumlah uang yang kami bawa 1,8 juta dolar Amerika. Uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan untuk recovery terhadap hal-hal yang sudah dia terima dan sesuai dengan komitmen, ini yang kami bawa semuanya," kata Maqdir pada Kamis (13/7/2023).
Irwan merupakan salah satu terdakwa kasus BTS Bakti Kominfo. Disebutkan sebelumnya uang hingga total Rp119 miliar disebar untuk suap demi menghindarkan kasus korupsi Bakti dari penyidikan Kejaksaan Agung. Sementara Rp27 miliar tersebut termasuk di dalamnya yang mana sempat dikaitkan dengan nama Menpora Dito Ariotedjo. Belakangan Dito usai diperiksa Kejagung membantah soal hal itu.
(ibn/ezr)