Logo Bloomberg Technoz

Kejagung Ungkap Sosok S yang Kembalikan Uang dari Irwan Rp27 M

Sultan Ibnu Affan
13 July 2023 15:50

Uang senilai Rp27 M yang dibawa Pengacara Irwan Hermawan, Maqdir Ismail di Kejaksaan Agung, Kamis (13/7/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Uang senilai Rp27 M yang dibawa Pengacara Irwan Hermawan, Maqdir Ismail di Kejaksaan Agung, Kamis (13/7/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima uang tunai sebesar US$1,8 juta atau Rp27 miliar terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo. Uang itu diantarkan oleh kuasa hukum terdakwa kasus korupsi menara BTS 4G Bakti Kominfo Irwan Hermawan yakni Maqdir Ismail pada Kamis (13/6/2023).

Direktur Penyelidikan (Dirdik) Jampidsus Kuntadi menyebut bahwa uang itu diterima oleh Maqdir dari seseorang berinisial S. Kini Kejaksaan Agung akan menelusuri latabelakang dari orang tersebut. Kejaksaan juga berencana bakal langsung menggeledah kantor Maqdir hari ini.

"Inisialnya 'S' tapi latar belakangnya dan asal darimana tujuannya sampai hari ini kami belum tahu. Rencananya pada hari ini juga kami melakukan pemeriksaan kantor yang bersangkutan untuk mencari alat bukti terkait dengan siapa yang menyerahkan. " ucap Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta.

Setelah melakukan pemeriksaan kepada Maqdir, Kuntadi juga mengatakan Maqdir mengaku tak kenal siapa sosok S yang mengembalikan uang tersebut. Maqdir sempat mengaku jika uang tersebut diterima pada Selasa, 4 Juli lalu oleh salah seorang staf kantornya yang bernama Andika.

Pada hari ini Maqdir memenuhi janjinya untuk membawa pengembalian uang senilai Rp27 miliar kepada kliennya.