Realisasi Anggaran Kesehatan Indonesia Nyaris Selalu di Bawah 5%
Hidayat Setiaji
13 July 2023 15:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Sidang Paripurna DPR pekan ini telah mengesahkan UU Kesehatan. Salah satu poin dalam UU baru tersebut adalah penghapusan belanja wajib (mandatory spending) 5% untuk kesehatan dari belanja negara.
Mandatory spending 5% untuk kesehatan awalnya diamanatkan oleh UU No 36/2009 tentang Kesehatan. Pasal 171 ayat (1) UU tersebut berbunyi:
“Besar anggaran kesehatan Pemerintah dialokasikan minimal sebesar 5% (lima persen) dari anggaran pendapatan dan belanja negara di luar gaji.”
Namun di UU Kesehatan terbaru, kewajiban itu dihilangkan. Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan, menilai besarnya anggaran kesehatan tidak berbanding lurus dengan hasilnya.
Salah satu indikator yang menjadi ukuran pemerintah adalah angka harapan hidup.