Logo Bloomberg Technoz

Sudah Ditahan KPK Sekretaris MA Hasbi Hasan Belum Dicopot

Fransisco Rosarians Enga Geken
13 July 2023 13:20

Konferensi pers penahanan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan. (Bloomberg Technoz/ ASultan Ibnu Affan)
Konferensi pers penahanan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan. (Bloomberg Technoz/ ASultan Ibnu Affan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara, Rabu (12/7/2023). Lembaga antirasuah tersebut mengeklaim memiliki bukti Hasbi telah menerima Rp3 miliar saat membantu pengurusan kasasi kasus pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Meski demikian, MA belum mengambil sikap tegas dengan mencopot Hasan dari jabatannya. Lembaga tertinggi peradilan tersebut hanya menyematkan status non-aktif dengan dalih cuti.

Juru bicara MA, Hakim Agung Suharto mengatakan, lembaganya menghormati proses hukum yang berlangsung di KPK. Dia mengatakan, MA mempersilakan KPK untuk menuntaskan perkara makelar kasus tersebut. Namun enggan merespons soal alasan Hasbi tetap menyandang jabatan Sekretaris MA.

"Terkait penahanan terhadap Sekma Prof Hasbi Hasan SH MH, Mahkamah Agung tetap menghormati proses hukum yg sedang di jalankan oleh KPK termasuk  penggunaan kewenangannya untuk melakukan penahanan di tingkat penyidikan," kata Suharto melalui pesan singkat, Kamis (13/7/2023).

Peran Hasbi Hasan sebagai makelar perkara di tubuh MA terkuak saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan hakim agung, pengacara dan pihak swasta. Salah satunya perkara yang diperdagangkan adalah Kasasi kasus pidana pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Budiman Gandi Suparman.