KAI Punya Utang Triliunan Rupiah ke Pemerintah
Rezha Hadyan
02 February 2023 10:13
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa PT Kereta Api Indonesia (Persero) menjadi salah satu penyebab besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Ditjen Perkeretaapian pada 2022 tidak sesuai yang diharapkan.
Menurut Plt Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal, KAI memiliki utang yang belum terbayarkan kepada pemerintah dalam bentuk PNBP. Utang tersebut disebabkan oleh belum tuntasnya perhitungan biaya penggunaan prasarana perkeretaapian/TAC (Track Access Charge) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 138/2021 tentang Jenis atas Jenis dan Tarif PNBP Volatile dan Kebutuhan Mendesak.
“Kami tetap menagih karena sesuai regulasinya, tagihan tetap dilakukan, dan apabila belum dilakukan menjadi piutang operator khusus PT KAI. Tagihan yang kami tagih berdasarkan formula itu sebesar Rp 2,4 triliun untuk PNBP," kata Risal dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (2/2/2023).
Risal menjelaskan target PNBP 2022 Ditjen Perkeretaapiaan sebesar Rp.1.002.522.130.000, akan tetapi yang berhasil terealisasi hanya Rp 330.502.552.311. Walaupun demikian, secara keseluruhan raihan PNBP Kemenhub pada 2022 berhasil melampaui target, yaitu 104,78% atau Rp. 8,9 Triliun, dari target yang ditetapkan sebesar Rp. 8,6 Triliun.
Tiga besar raihan PNBP tertinggi ada di Ditjen Perhubungan Laut yang mencapai Rp. 4,62 Triliun atau 127,73% dari target. Diikuti Ditjen Perhubungan Udara mencapai Rp. 1,41 Triliun atau 105,71% dari target, dan Badan Pengembangan SDM Perhubungan mencapai Rp. 1,3 Triliun atau 100,78% dari target.