"Tidak ada dampak material atas operasional perseroan dikarenakan operasional tidak berpengaruh secara langsung atas pemberitaan ini," imbuh manajemen.
Kasus Sean William Hemley terjadi antara periode 2016 hingga 2020. Ia menawarkan produk berupa High-Yield Promissory Notes (HYPN) kepada masyarakat untuk menempatkan dananya di PT Indosterling Optima Investa dalam kurun waktu tertentu.
Para nasabah dijanjikan bunga sebesar 9% hingga 13% yang nantinya disetorkan setiap bulan ke pemegang HYPN. Sean sendiri merupakan Direktur Indosterling Optima Investa.
Total 1.041 orang yang menjadi nasabah hingga jumlah kewajiban yang harus dibayarkan Indosterling Optima Sekitar Rp1,8 Triliun. Namun, Terpidana dan perusahaan tidak mampu mengembalikan dana tersebut.
Selain itu, PT Indosterling Optima Investa bukanlah lembaga bank atau non-perbankan yang sudah mempunyai izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan.
(yun/dhf)