Logo Bloomberg Technoz

Oleh karena itu, Sri Mulyani menilai kebutuhan biaya untuk mengurangi CO2 tidak bisa hanya berasal dari APBN. Dibutuhkan pendanaan dari swasta, sementara APBN berperan memberikan insentif fiskal.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden No 112 Tahun 2022 yang telah diundangkan pada 13 September 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik menjanjikan pemberian insentif perpajakan kepada badan usaha yang melaksanakan pengembangan pembangkit listrik. Dengan persyaratan, pembangkit listrik yang dikembangkan tersebut harus memanfaatkan energi baru dan terbarukan.

Insentif perpajakan atau insentif fiskal yang diberikan pemerintah untuk mendukung pengembangan pembangkit listrik dengan energi baru terbarukan antara lain fasilitas pajak penghasilan, fasilitas impor berupa pembebasan bea masuk impor dan/atau pajak dalam rangka impor serta fasilitas pajak bumi dan bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Lebih lanjut lagi, Presiden Joko Widodo memberikan instruksi kepada Menteri Keuangan untuk memberikan dukungan pemberian insentif fiskal sesuai dengan Peraturan Presiden tersebut.

(evs)

No more pages