Dalam kasus BTS, Irwan telah didakwa telah memperkaya diri sendiri hingga Rp119 miliar. Uang itu ia terima melalui PT Sarana Global Indonesia dengan total penyerahan sebesar Rp28 miliar dengan cara penyerahan sebesar Rp25 miliar melalui Windi Purnama dan dari PT. SGI yang diserahkan oleh Bayu Eriano sebesar Rp3 miliar. Lalu dari PT JIG sebesar Rp26 miliar melalui Windi Purnama, PT Waradana Yusa Abadi sebesar Rp28 miliar melalui Steven Setiawan Sutrisna selaku Direktur PT Waradhana Yusa Abadi, dan Jemy Sutjiawan selaku Direktur Utama PT Sansaine sebesar Rp37 miliar yang penyerahannya juga melalui Windi Purnama.
Menpora Dito
Sebelumnya, Irwan Hermawan mendapat perhatian usai kuasa hukumnya itu mengatakan ada pihak swasta yang mengembalikan uang Rp27 miliar kepada kliennya. Nominal tersebut cukup identik dengan dugaan aliran dana proyek Bakti kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.
Sejumlah saksi juga menyebut bahwa Irwan Hermawan memang menggelontorkan sejumlah dana untuk menutup kasus korupsi proyek Bakti dari hasil uang Rp119 miliar tersebut atau untuk perintangan penyelidikan. Irwan disebut menyediakan dana untuk diberikan kepada Dito yang menjadi staf khusus Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto pada saat itu.
Uang tersebut disinyalir dialirkan pada kurun waktu November-Desember 2022 untuk pengurusan perkara yang telah membawanya ke kursi hijau saat ini.
Berbekal pemeriksaan saksi ini penyidik Kejaksaan juga memanggil dan memeriksa Dito, Senin (3/7/2023). Usai pemeriksaan, Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi mengatakan, penyidik tak menemukan kaitan antara aliran dana proyek Bakti dengan Dito.
Namun korps Adhyaksa ini masih terus mendalami keterkaitan tersebut. Uang itu juga diduga untuk mengamankan penyidikan perkara BTS sebelum mencuat ke publik.
(ibn/ezr)