Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi menara BTS 4G Bakti Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mendatangi gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia pun memenuhi janjinya untuk membawa uang senilai Rp27 miliar dari kliennya yang disebut dikembalikan pihak swasta.

Berdasarkan pantauan, Maqdir tiba sekitar pukul 10.15 WIB. Ia tampak membawa uang tunai mata uang dolar AS sebesar US$1,8 juta. Jika dirupiahkan, nominal itu memang hampir setara dengan Rp27 miliar.

"Sebagaimana komitmen kami, atas nama klien kami Irwan. Jumlah uang yang kami bawa US$1,8 juta. Uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan untuk recovery terhadap hal-hal yang sudah dia terima dan sesuai dengan komitmen, ini yang kami bawa semuanya," kata Maqdir saat dihampiri wartawan di Jakarta, Kamis (13/7/2023).

Pengacara Irwan Hermawan, Maqdir Ismail membawa uang senilai Rp27 M di Kejaksaan Agung, Kamis (13/7/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Ia pun lantas menegaskan bahwa pengembalian uang ini bakal memberikan titik terang posisi yang menjerat kliennya di kasus korupsi menara BTS 4G Bakti Kominfo.

Selain pengembalian uang ini, Maqdir menegaskan, kehadirannya tersebut juga bakal mengonfirmasi polemik aliran dana itu yang disebut-sebut sebagai pengurusan perkara dalam kasus BTS yang juga turut menjerat Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerald Plate. 

Uang senilai Rp27 M yang dibawa Pengacara Irwan Hermawan, Maqdir Ismail di Kejaksaan Agung, Kamis (13/7/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Dalam kasus BTS, Irwan telah didakwa telah memperkaya diri sendiri hingga Rp119 miliar. Uang itu ia terima melalui PT Sarana Global Indonesia dengan total penyerahan sebesar Rp28 miliar dengan cara penyerahan sebesar Rp25 miliar melalui Windi Purnama dan dari PT. SGI yang diserahkan oleh Bayu Eriano sebesar Rp3 miliar. Lalu dari PT JIG sebesar Rp26 miliar melalui Windi Purnama, PT Waradana Yusa Abadi sebesar Rp28 miliar  melalui Steven Setiawan Sutrisna selaku Direktur PT Waradhana Yusa Abadi, dan Jemy Sutjiawan selaku Direktur Utama PT Sansaine sebesar Rp37 miliar yang penyerahannya juga melalui Windi Purnama.

Menpora Dito 

Sebelumnya, Irwan Hermawan mendapat perhatian usai kuasa hukumnya itu mengatakan ada pihak swasta yang mengembalikan uang Rp27 miliar kepada kliennya. Nominal tersebut cukup identik dengan dugaan aliran dana proyek Bakti kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.

Sejumlah saksi juga menyebut bahwa Irwan Hermawan memang menggelontorkan sejumlah dana untuk menutup kasus korupsi proyek Bakti dari hasil uang Rp119 miliar tersebut atau untuk perintangan penyelidikan. Irwan disebut menyediakan dana untuk diberikan kepada Dito yang menjadi staf khusus Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto pada saat itu.

Uang tersebut disinyalir dialirkan pada kurun waktu November-Desember 2022 untuk pengurusan perkara yang telah membawanya ke kursi hijau saat ini.

Berbekal pemeriksaan saksi ini penyidik Kejaksaan juga memanggil dan memeriksa Dito, Senin (3/7/2023). Usai pemeriksaan, Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi mengatakan, penyidik tak menemukan kaitan antara aliran dana proyek Bakti dengan Dito.

Namun korps Adhyaksa ini masih terus mendalami keterkaitan tersebut. Uang itu juga diduga untuk mengamankan penyidikan perkara BTS sebelum mencuat ke publik.

(ibn/ezr)

No more pages