Logo Bloomberg Technoz

Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo

Datangi Kejagung, Maqdir Pamerkan Tumpukan Dolar Senilai Rp27 M

Sultan Ibnu Affan
13 July 2023 11:10

Pengacara Irwan Hermawan, Maqdir Ismail membawa uang senilai Rp27 M di Kejaksaan Agung, Kamis (13/7/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Pengacara Irwan Hermawan, Maqdir Ismail membawa uang senilai Rp27 M di Kejaksaan Agung, Kamis (13/7/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi menara BTS 4G Bakti Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mendatangi gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia pun memenuhi janjinya untuk membawa uang senilai Rp27 miliar dari kliennya yang disebut dikembalikan pihak swasta.

Berdasarkan pantauan, Maqdir tiba sekitar pukul 10.15 WIB. Ia tampak membawa uang tunai mata uang dolar AS sebesar US$1,8 juta. Jika dirupiahkan, nominal itu memang hampir setara dengan Rp27 miliar.

"Sebagaimana komitmen kami, atas nama klien kami Irwan. Jumlah uang yang kami bawa US$1,8 juta. Uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan untuk recovery terhadap hal-hal yang sudah dia terima dan sesuai dengan komitmen, ini yang kami bawa semuanya," kata Maqdir saat dihampiri wartawan di Jakarta, Kamis (13/7/2023).

Pengacara Irwan Hermawan, Maqdir Ismail membawa uang senilai Rp27 M di Kejaksaan Agung, Kamis (13/7/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Ia pun lantas menegaskan bahwa pengembalian uang ini bakal memberikan titik terang posisi yang menjerat kliennya di kasus korupsi menara BTS 4G Bakti Kominfo.

Selain pengembalian uang ini, Maqdir menegaskan, kehadirannya tersebut juga bakal mengonfirmasi polemik aliran dana itu yang disebut-sebut sebagai pengurusan perkara dalam kasus BTS yang juga turut menjerat Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerald Plate. 

Uang senilai Rp27 M yang dibawa Pengacara Irwan Hermawan, Maqdir Ismail di Kejaksaan Agung, Kamis (13/7/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)