Insentif fiskal kinerja tahun berjalan untuk daerah yang mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat akan disalurkan paling cepat pada Agustus 2023. Adapun kriteria daerah yang akan mendapatkan insentif akan diatur dalam PMK tersendiri.
"Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kategori kinerja dalam rangka mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat ... dialokasikan paling cepat pada bulan Agustus 2023,” bunyi Pasal 2 ayat (4) PMK 67/2023.
Secara keseluruhan, pemerintah mengalokasikan insentif fiskal sejumlah Rp4 triliun. Insentif tersebut harus digunakan pemda untuk mendanai kegiatan, prioritas, dan kebutuhan daerah.
Dengan begitu, masyarkat dapat langsung merasakan manfaatnya. Secara khusus, dana insentif itu perlu digelontorkan pemda untuk pengendalian inflasi, peningkatan investasi, serta penurunan stunting dan kemiskinan.
“Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan tidak dapat digunakan untuk mendanai gaji, tambahan penghasilan, dan honorarium, dan perjalanan dinas,” bunyi Pasal 10 ayat (2) PMK 67/2023.
(evs)