Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan menyalurkan insentif fiskal hingga Rp1 triliun kepada daerah yang mampu mengendalikan angka inflasi.
Pemberian insentif tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 67 Tahun 2023 yang baru dirilis pemerintah dan berlaku mulai 3 Juli 2023. Beleid ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Insentif fiskal tersebut akan dicairkan dalam 3 periode. Pertama, dana insentif senilai Rp330 miliar dialokasikan paling cepat pada akhir semester I/2023, yakni Juni 2023.
Kedua, alokasi dana insentif pengendalian inflasi senilai Rp330 miliar paling cepat digelontorkan pada Juli 2023. Ketiga, insentif senilai Rp340 miliar akan dialokasikan pada Oktober 2023.
Tidak hanya insentif untuk pengendalian inflasi, pemerintah pusat juga memberikan insentif fiskal untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat. Adapun alokasinya sejumlah Rp3 triliun.
Insentif fiskal kinerja tahun berjalan untuk daerah yang mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat akan disalurkan paling cepat pada Agustus 2023. Adapun kriteria daerah yang akan mendapatkan insentif akan diatur dalam PMK tersendiri.
"Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kategori kinerja dalam rangka mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat ... dialokasikan paling cepat pada bulan Agustus 2023,” bunyi Pasal 2 ayat (4) PMK 67/2023.
Secara keseluruhan, pemerintah mengalokasikan insentif fiskal sejumlah Rp4 triliun. Insentif tersebut harus digunakan pemda untuk mendanai kegiatan, prioritas, dan kebutuhan daerah.
Dengan begitu, masyarkat dapat langsung merasakan manfaatnya. Secara khusus, dana insentif itu perlu digelontorkan pemda untuk pengendalian inflasi, peningkatan investasi, serta penurunan stunting dan kemiskinan.
“Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan tidak dapat digunakan untuk mendanai gaji, tambahan penghasilan, dan honorarium, dan perjalanan dinas,” bunyi Pasal 10 ayat (2) PMK 67/2023.
(evs)