Logo Bloomberg Technoz

Sri Mulyani Beri Bonus Rp1 T Bagi Daerah yang Mampu Tekan Inflasi

Elisa Valenta
13 July 2023 09:40

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani dalam acara kuliah umum di FEB UI. (Tangkapan Layar via Facebook Sri Mulyani)
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani dalam acara kuliah umum di FEB UI. (Tangkapan Layar via Facebook Sri Mulyani)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan menyalurkan insentif fiskal hingga Rp1 triliun kepada daerah yang mampu mengendalikan angka inflasi.

Pemberian insentif tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 67 Tahun 2023 yang baru dirilis pemerintah dan berlaku mulai 3 Juli 2023. Beleid ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Insentif fiskal tersebut akan dicairkan dalam 3 periode. Pertama, dana insentif senilai Rp330 miliar dialokasikan paling cepat pada akhir semester I/2023, yakni Juni 2023.

Kedua, alokasi dana insentif pengendalian inflasi senilai Rp330 miliar paling cepat digelontorkan pada Juli 2023. Ketiga, insentif senilai Rp340 miliar akan dialokasikan pada Oktober 2023.

Tidak hanya insentif untuk pengendalian inflasi, pemerintah pusat juga memberikan insentif fiskal untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat. Adapun alokasinya sejumlah Rp3 triliun.