Anggaran Kesehatan RI Jadi Berbasis Kinerja, Ini Penjelasannya
Ezra Sihite
13 July 2023 09:11
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah mengubah haluan anggaran kesehatan dari yang sebelumnya merupakan anggaran wajib (mandatory spending) menjadi anggaran berbasis kinerja. Hal ini tertuang dalam UU Kesehatan Omnibus Law yang baru. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan, hal ini dilandasi alasan bahwa besarnya mandatory spending tidak menentukan kualitas atau hasil yang ingin dicapai.
“Dengan tidak adanya persentase angka di dalam Undang Undang Kesehatan bukan berarti anggaran itu tidak ada. Namun tersusun dengan rapi berdasarkan dengan rencana induk kesehatan dan berbasis kinerja berdasarkan input, output dan outcome yang akan kita capai karena tujuannya jelas meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia setinggi tingginya. Jadi semua tepat sasaran, tidak buang-buang uang," kata Juru bicara Kementerian Kesehatan M. Syahril sebagaimana keterangan resmi yang dikirimkan pada Rabu malam (12/7/2023).
Syahril mencontohkan, kondisi saat ini, ada 300,000 orang Indonesia setiap tahun meninggal akibat stroke. Lebih dari 6,000 bayi meninggal karena kelainan jantung bawaan yang tidak bisa dioperasi. Kemudian ada 5 juta balita hidup dalam kondisi stunting kendati anggaran kesehatan yang digelontorkan sangat banyak.
“Artinya apa? Karena dulu pedoman belum ada, guideline belum ada eh uangnya sudah ada. Akhirnya malah terjadi kebingungan. Perencanaan copy paste dari tahun sebelumnya ditambah inflasi sekian, akhirnya outcome-nya ya begitu begitu saja karena belum terarah dengan baik,” lanjut dia.
Oleh karena itu dengan diundangkannya Omnibus Law Kesehatan, mulai tahun anggaran 2024 maka disusun dahulu rencana induk kesehatan. Kemudian kata dia, diterakan bagaimana pembagian peran antara pusat dan daerah hinga targetnya nanti seperti apa.