Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi menara BTS 4G Bakti Kominfo Irwan Hermawan menyatakan bakal memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini, Kamis (13/07). 

"Kami rencanakan akan hadir besok ke Kejaksaan. Kami akan serahkan uang senilai (Rp27 miliar) itu," kata Maqdir Ismail saat ditemui di sela sidang eksepsi kliennya, Irwan Hermawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2023).

Maqdir mengatakan dia juga bakal mengonfirmasi polemik aliran dana itu yang disebut-sebut sebagai pengurusan perkara dalam kasus BTS yang juga menjerat mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerald Plate. 

Ia menepis jika pengembalian uang itu dilakukan oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.

"Uang itu berkali-kali saya katakan dari pihak swasta. Pihak swasta itu memberikan uang kepada kami dan ini akan kami serahkan kepada kejaksaan sebagai titipan bahwa uang ini pernah diterima oleh Irwan Hermawan," ujarnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pemanggilan Maqdir tersebut untuk mengkonfirmasi terkait aliran uang senilai Rp 27 miliar yang sebelumnya diklaim telah diterima oleh Maqdir

Ini merupakan panggilan kedua setelah Maqdir mangkir pada panggilan pertama pada Senin (10/07) lalu. Maqdir tidak hadir dengan alasan harus memberikan pendampingan hukum kepada kliennya di sidang Praperadilan PN Jakarta Selatan.

Menpora Dito dan Rp27 miliar

Irwan Hermawan mendapat perhatian usai kuasa hukumnya itu mengatakan ada pihak swasta yang mengembalikan uang Rp27 miliar kepada kliennya. Nominal tersebut cukup identik dengan dugaan aliran dana proyek Bakti kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.

Sejumlah saksi juga menyebut bahwa Irwan Hermawan memang menggelontorkan sejumlah dana untuk menutup kasus korupsi proyek Bakti. Dia disebut menyediakan dana untuk diberikan kepada Dito yang menjadi staf khusus Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Uang tersebut disinyalir dialirkan pada kurun waktu November-Desember 2022.

Berbekal pemeriksaan saksi ini penyidik Kejaksaan juga memanggil dan memeriksa Dito, Senin (3/07). Usai pemeriksaan, Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi mengatakan, penyidik tak menemukan kaitan antara aliran dana proyek Bakti dengan Dito.

Namun korps Adhyaksa ini masih terus mendalami keterkaitan tersebut. Uang itu juga diduga untuk mengamankan penyidikan perkara BTS sebelum mencuat ke publik.

Dito sendiri mengatakan tak mengetahui tentang uang dari Irwan Hermawan atau proyek Bakti. 

“Saya harap dengan proses resmi ini nantinya bisa ditindaklanjuti secara resmi juga untuk membersihkan nama saya dan kepercayaan yang sudah diberikan,” kata Dito usai diperiksa Kejagung tersebut.

(ibn/ezr)

No more pages