Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo
Kuasa Hukum Terdakwa BTS Serahkan Rp27 M ke Kejagung Hari Ini
Sultan Ibnu Affan
13 July 2023 08:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi menara BTS 4G Bakti Kominfo Irwan Hermawan menyatakan bakal memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini, Kamis (13/07).
"Kami rencanakan akan hadir besok ke Kejaksaan. Kami akan serahkan uang senilai (Rp27 miliar) itu," kata Maqdir Ismail saat ditemui di sela sidang eksepsi kliennya, Irwan Hermawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2023).
Maqdir mengatakan dia juga bakal mengonfirmasi polemik aliran dana itu yang disebut-sebut sebagai pengurusan perkara dalam kasus BTS yang juga menjerat mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerald Plate.
Ia menepis jika pengembalian uang itu dilakukan oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.
"Uang itu berkali-kali saya katakan dari pihak swasta. Pihak swasta itu memberikan uang kepada kami dan ini akan kami serahkan kepada kejaksaan sebagai titipan bahwa uang ini pernah diterima oleh Irwan Hermawan," ujarnya.