Logo Bloomberg Technoz

Uang tersebut diduga ditransfer oleh Heryanto Tanaka kepada Dadan sebanyak 7 kali dalam kurun waktu Maret-September 2022 dengan total Rp11,2 miliar.

"Dari uang Rp11,2 miliar tersebut, Dadan kemudian membagi dan menyerahkannya pada Hasbi Hasan sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima sejumlah sekitar Rp3 miliar," kata Firli.

Hasbi Hasan sendiri sebelumnya sempat mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka dirinya, namun hakim tunggal Pengadilam Negeri Jakarta Selatan Alimin Ribut Sujono memutuskan untuk menolak gugatan itu.

Hakim menilai, penyidikan yang dilakukan oleh KPK selaku termohon hingga menetapkan Hasbi sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.

Hasbi Hasan dijerat dengan Pasal 12 huruf a Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(ibn/ezr)

No more pages