KPK Tahan Sekretaris MA Hasbi Hasan, Kasus Suap Rp3 M
Sultan Ibnu Affan
12 July 2023 18:44
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan hingga 20 hari ke depan dalam kasus suap pengurusan perkara ke MA.
Hasbi sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka sejak 10 Mei 2023 lalu bersama salah seorang tersangka lainnya yakni Dadan Tri Yudianto.
"Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka HH untuk 20 hari pertama, mulai tanggal 12 Juli 2023-22 Juli 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta pada Rabu (12/7/2023).
Dalam kesempatan itu, Hasbi Hasan juga turut dihadirkan dengan mengenakan rompi oranye sebagai tanda menjadi tahanan KPK. Firli mengatakan, dalam kasus ini, sebelumnya KPK juga telah menetapkan 17 orang tersangka termasuk Hasbi Hasan dan 2 orang hakim agung yakni Sudrajat Dimyati dan Gazalba Saleh.
Suap Rp3 Miliar
Firli mengatakan Hasbi Hasan diduga menerima uang sebesar Rp3 miliar dari Dadan Tri Yudianto dalam pengurusan perkara Heryanto Tanaka dalam KSP Intidana.