Instalasi PLTS atap diatur dalam Permen ESDM No. 26/2021 tentang Pembangit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU).
Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur EBTKE selaku Pelaksana Harian Direktur Aneka EBT Hendra Iswahyudi sebelumnya menjelaskan permen tersebut merupakan bagian dari upaya percepatan bauran EBT sebesar 23% pada 2025.
Dia mengelaborasi bahwa regulasi tersebut harus direvisi untuk mengoptimalkan program PLTS Atap Nasional dan memberikan insentif berupa tidak dikenakannya lagi biaya operasi pararel.
Revisi regulasi PLTS atap itu juga diharapkan dapat memberikan kesempatan luas bagi masyarakat untuk memasang PLTS Atap dengan tidak diberlakukannya batasan kapasitas sepanjang masih tersedia kuota pengembangan PLTS Atap.
Menurut data Kementerian ESDM, per November 2022, jumlah pelanggan PLTS Atap mencapai 6.461 pelanggan dengan total kapasitas mencapai 77,60 MWp. Sepanjang 2022, kenaikan rata-rata per bulan sebesar 2,4MW dan 138 pelanggan.
Adapun, substansi pokok perubahan permen PLTS atap mencakup kapasitas PLTS atap, ekspor listrik, biaya kapasitas dan ketentuan peralihan.
Terkait kapasitas, PLTS atap yang semula paling tinggi 100% dari daya langganan menjadi tidak ada batasan kapasitas per pelanggan sepanjang masih tersedia kuota pengembangan PLTS atap.
Ekspor listrik yang semula sebagai pengurang tagihan menjadi tidak dihitung sebagai pengurang tagihan. Biaya kapasitas yang semula diberlakukan untuk pelanggan golongan industri menjadi tidak ada.
Bagi pelanggan eksisting selanjutnya akan mengikuti permen baru setelah berakhirnya kontrak (tercapainya payback period paling lama 10 tahun).
(wdh)