Logo Bloomberg Technoz

ESDM Pastikan Revisi Aturan PLTS Atap Sudah Disepakati PLN

Krizia Putri Kinanti
12 July 2023 16:40

Ilustrasi panel surya. (Dok. Bloomberg)
Ilustrasi panel surya. (Dok. Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana mengatakan bahwa regulasi baru soal pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap sudah disepakati dengan PT PLN (Persero).

“Kami sudah sepakat dengan PLN, kita sudah sampai finalisasi permen [peraturan menteri] PLTS Atap. Sekarang posisinya sudah di Kemenkumham [Kementerian Hukum dan HAM] untuk dilakukan harmonisasi,” katanya pada diskusi EBTKE Conex, Rabu (12/7/2023).

Dia tidak mendetailka kapan revisi aturan tersebut akan terbit dan diberlakukan. Namun, melalui permen tersebut, pemerintah menargetkan instalasi PLTS atap berkapasitas 3,61 gigawatt di kawasan komersial dan industri.

Dia tidak menampik instalasi PLTS atap untuk segmen rumah tangga masih membutuhkan waktu lantaran belum ada pengukuran akurat tentang besaran kapasitas serta kurva penggunaan PLTS atap skala rumah tangga.

“Karena nanti aturannya itu tidak ada net metering sesuai dengan prinsip PLTS atap dipakai untuk sendiri. Jadi kalau produksi langsung pakai. Kalau lebih kirim PLN ya jadi pahala saja nanti tidak dihitung sebagai simpanan dan tidak bisa diambil kembali,” ujarnya.