"Kalau pengobatan tradisional yang sudah ada ilmiahnya bisa digunakan di faskes baik rumah sakit dan puskesmas. Kita juga sudah menerbitkan farmakope obat herbal dan formularium herbal," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi saat dihubungi pada Rabu (12/7/2023).
Yang dimaksud dengan formularium adalah daftar obat-obatan yang digunakan untuk terapi tertentu yang dibuat oleh negara, pemerintah daerah atau rumah sakit.
Dalam UU ini juga disebutkan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab atas ketersediaan pelayanan kesehatan tradisional. Selain itu, masyarakat diberi kesempatan seluas-luasnya untuk mengembangkan, meningkatkan, dan menggunakan Pelayanan Kesehatan tradisional yang dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya.
Pemerintah juga mengatur dan mengawasi pelayanan kesehatan tradisional dengan didasarkan pada keamanan, manfaat, dan pelindungan masyarakat. Ketentuan lebih lanjut mengenai hal ini akan diatur dalam peraturan pemerintah.
Sebelumnya soal pengobatan tradisional ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2018. Dalam peraturan tersebut yang dimaksud dengan pelayanan kesehatan tradisional adalah pengobatan dan/atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun-temurun secara empiris yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
Sementara tenaga kesehatan tradisional adalah yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan tradisional serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan tradisional yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan tradisional.
(hps/ezr)