Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah memasukkan pengobatan tradisional sebagai layanan kesehatan bagi masyarakat. Artinya pengobatan tradisional kini diakui keberadaannya dengan catatan yang sudah diakui secara ilmiah. Hal ini menuntaskan polemik yang selama ini terjadi di mana pengobatan jenis tak diakui pemerintah secara medis. Padahal metode tradisional tak jarang digunakan oleh masyarakat yang tidak mampu mengakses layanan kesehatan modern.
Dalam Undang Undang Kesehatan yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), di bagian 26 dalam Pasal 160 disebutkan soal pelayanan kesehatan tradisional berdasarkan cara pengobatannya terdiri atas pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan keterampilan dan pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan ramuan.
Pasal 160:
(1) Pelayanan Kesehatan tradisional berdasarkan pada cara pengobatannya terdiri atas:
a. Pelayanan Kesehatan tradisional yang menggunakan keterampilan; dan/atau
b. Pelayanan Kesehatan tradisional yang menggunakan ramuan.
(2) Pelayanan Kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pada pengetahuan, keahlian, dan/atau nilai yang bersumber dari kearifan
lokal.
(3) Pelayanan Kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibina dan diawasi oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya serta tidak bertentangan dengan norma sosial budaya.
Jenis layanan kesehatan tradisional meliputi pelayanan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif. Pelayanan Kesehatan tradisional dapat dilakukan di tempat praktik mandiri, puskesmas, fasilitas pelayanan kesehatan tradisional, rumah sakit (RS) dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
"Kalau pengobatan tradisional yang sudah ada ilmiahnya bisa digunakan di faskes baik rumah sakit dan puskesmas. Kita juga sudah menerbitkan farmakope obat herbal dan formularium herbal," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi saat dihubungi pada Rabu (12/7/2023).
Yang dimaksud dengan formularium adalah daftar obat-obatan yang digunakan untuk terapi tertentu yang dibuat oleh negara, pemerintah daerah atau rumah sakit.
Dalam UU ini juga disebutkan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab atas ketersediaan pelayanan kesehatan tradisional. Selain itu, masyarakat diberi kesempatan seluas-luasnya untuk mengembangkan, meningkatkan, dan menggunakan Pelayanan Kesehatan tradisional yang dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya.
Pemerintah juga mengatur dan mengawasi pelayanan kesehatan tradisional dengan didasarkan pada keamanan, manfaat, dan pelindungan masyarakat. Ketentuan lebih lanjut mengenai hal ini akan diatur dalam peraturan pemerintah.
Sebelumnya soal pengobatan tradisional ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2018. Dalam peraturan tersebut yang dimaksud dengan pelayanan kesehatan tradisional adalah pengobatan dan/atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun-temurun secara empiris yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
Sementara tenaga kesehatan tradisional adalah yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan tradisional serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan tradisional yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan tradisional.
(hps/ezr)