Logo Bloomberg Technoz

UU Kesehatan: Pengobatan Tradisional Bisa di Puskesmas & RS

Houtmand P Saragih
12 July 2023 16:10

Ilustrasi Puskesmas. (Tangkapan layar via Kominfo Kota Pekalongan)
Ilustrasi Puskesmas. (Tangkapan layar via Kominfo Kota Pekalongan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah memasukkan pengobatan tradisional sebagai layanan kesehatan bagi masyarakat. Artinya pengobatan tradisional kini diakui keberadaannya dengan catatan yang sudah diakui secara ilmiah. Hal ini menuntaskan polemik yang selama ini terjadi di mana pengobatan jenis tak diakui pemerintah secara medis. Padahal metode tradisional tak jarang digunakan oleh masyarakat yang tidak mampu mengakses layanan kesehatan modern.

Dalam Undang Undang Kesehatan yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), di bagian 26 dalam Pasal 160 disebutkan soal pelayanan kesehatan tradisional berdasarkan cara pengobatannya terdiri atas pelayanan kesehatan tradisional yang  menggunakan keterampilan dan pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan ramuan.

Pasal 160:

(1) Pelayanan Kesehatan tradisional berdasarkan pada cara pengobatannya terdiri atas:
a. Pelayanan Kesehatan tradisional yang menggunakan keterampilan; dan/atau
b. Pelayanan Kesehatan tradisional yang menggunakan ramuan.
(2) Pelayanan Kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pada pengetahuan, keahlian, dan/atau nilai yang bersumber dari kearifan
lokal.
(3) Pelayanan Kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibina dan diawasi oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya serta tidak bertentangan dengan norma sosial budaya.

Jenis layanan kesehatan tradisional meliputi pelayanan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif.  Pelayanan Kesehatan tradisional dapat dilakukan di tempat praktik mandiri, puskesmas, fasilitas pelayanan kesehatan tradisional, rumah sakit (RS) dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.