Persyaratan Bisa Diurus Online, Ekspor RI ke Jepang Makin Mudah
Wike Dita Herlinda
12 July 2023 15:40
Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Perdagangan menerbitkan regulasi fasilitasi ekspor baru terkait dengan kemudahan syarat surat keterangan asal (SKA), khusus untuk memuluskan pengiriman produk Indonesia ke Jepang.
Regulasi tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 20/2023 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Surat Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia Berdasarkan Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership).
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjelaskan melalui regulasi tersebut, syarat SKA untuk ekspor ke Jepang dapat dilakukan via elektronik. Aturan itu diberlakukan sejak 26 Juni 2023, sebagai tindak lanjut peninjauan (general review) terhadap pakta Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA).
“Indonesia optimistis hubungan baik kedua negara dapat ditingkatkan, terutama dengan perjanjian bilateral IJEPA untuk saling mempererat hubungan ekonomi di tengah situasi ekonomi global saat ini,” ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu (12/7/2023).
Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) total nilai perdagangan Indonesia dengan Jepang periode Januari—Mei 2023 mencapai US$16,32 miliar. Ekspor RI ke Jepang sebesar US$9,44 miliar dan impor dari Jepang US$6,88 miliar.