4. tempat ibadah;
5. angkutan umum;
6. tempat kerja; dan
7. tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
Oleh karena itu, pemda wajib menetapkan dan mengimplementasikan kawasan tanpa rokok di wilayahnya. Aturan ini juga mewajibkan pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat kerja, tempat umum dan tempat lainnya yang ditetapkan wajib menyediakan tempat khusus untuk merokok.
Sementara Kementerian Kesehatan usai UU ini disahkan menyebutkan ada sejumlah aspek yang disempurnakan dalam UU baru. Aspek-aspek tersebut antara lain:
1. Dari fokus mengobati menjadi mencegah
Pemerintah menyatakan pentingnya layanan primer yang mengedepankan layanan promotif dan preventif berdasarkan siklus hidup. Untuk mendekatkan layanan kesehatan ke masyarakat, pemerintah menekankan pentingnya standardisasi jejaring layanan primer dan laboratorium kesehatan masyarakat di seluruh pelosok Indonesia
2. Dari akses layanan kesehatan yang susah menjadi mudah
Pemerintah menilai diperlukan penguatan pelayanan kesehatan rujukan melalui pemenuhan infrastruktur SDM, sarana prasarana, pemanfaatan telemedisin dan pengembangan jejaring pengampuan layanan prioritas. Selain itu ada layanan unggulan nasional berstandar internasional.
3. Dari industri kesehatan yang bergantung ke luar negeri menjadi mandiri di dalam negeri
Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa diperlukan penguatan ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan melalui penguatan rantai pasok dari hulu hingga hilir. Oleh karena itu akan emprioritaskan penggunaan bahan baku dan produk dalam negeri, pemberian insentif kepada industri yang melakukan penelitian, pengembangan, dan produksi dalam negeri.
4. Dari sistem kesehatan yang rentan pada masa wabah menjadi tangguh bencana
Pemerintah sepakat dengan DPR bahwa diperlukan penguatan kesiapsiagaan pra bencana dan penanggulangan secara terkoordinasi dengan menyiapkan tenaga kesehatan yang sewaktu-waktu diperlukan dapat dimobilisasi saat terjadi bencana.
5. Dari pembiayaan yang tidak efisien menjadi transparan dan efektif
Pemerintah sepakat untuk menerapkan penganggaran berbasis kinerja. Ini mengacu pada program kesehatan nasional yang dituangkan dalam rencana induk bidang kesehatan yang menjadi pedoman yang jelas bagi pemerintah dan pemerintah daerah.
6. Dari tenaga kesehatan yang kurang menjadi cukup dan merata
Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa diperlukan percepatan produksi dan pemerataan jumlah dokter spesialis melalui penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit.
7. Dari perizinan yang rumit dan lama menjadi cepat dan sederhana
Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa diperlukan penyederhanaan proses perizinan melalui penerbitan STR yang berlaku seumur hidup dengan kualitas yang terjaga
8. Dari tenaga kesehatan yang rentan dikriminalisasi menjadi dilindungi
Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan memerlukan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya, baik dari tindak kekerasan, pelecehan, maupun perundungan. Secara khusus bagi tenaga medis yang diduga melakukan tindakan pidana dan perdata dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan harus melalui pemeriksaan majelis terlebih dahulu.
Sekalipun demikian UU Kesehatan yang baru ini diprotes oleh sejumlah organisasi profesi. Usai diundangkan, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menyatakan akan ikut melakukan uji materi terhadap UU ini ke Mahkamah Konstitusi.
Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhilah menilai, UU tersebut tidak terlalu memberikan perhatian bagi nasib perawat. Oleh karena itu organisasinya dan sejumlah organisasi profesi medis lain sedang mempersiapkan gugatan uji materi.
(hps/ezr)